Jakarta (CiriCara.com) – Saat sedang sibuk menyiapkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) untuk Partai Demokrat, Farhat Abbas justru tersandung beberapa kasus yang membuatnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Tribunnews Bukan hanya kasus pencemaran nama baik karena kicauan rasisnya di Twitter, Farhat juga dipolisikan lantaran ia dituding telah menipu kliennya, Liem Marta atau Aling hingga Rp. 5,75 miliar. Farhat Abbas tidak diam saja menanggapi hal tersebut. Dilansir dari MetroTV.com, kini ia mengaku sudah berdamai dengan Aling. “Sudah sepakat damai,” kata Farhat, Senin, 3 Juni 2013. Menurutnya, ia telah mencapai kesepakatan dengan pelapor dan berjanji akan segera membayar uang Aling senilai Rp. 5,75 miliar yang masih ia bawa. Pengacara kontroversial yang juga merupakan suami dari Nia Daniaty itu menyebutkan bahwa pembayaran pertama akan dilakukan pada bulan 12 Juni 2013
nO_Ovita 92 nO_Or
just click..... ^_^
Selasa, 18 Juni 2013
PRITA & RS OMNI INTERNASIONAL
Seorang
ibu dua anak mendadak menjadi terkenal karena e-mail yang dituliskannya.
Sayangnya, terkenalnya ini karena yang bersangkutan mendapatkan perlakuan yang
kurang memenuhi rasa keadilan dari sebuah institusi kesehatan. Dia adalah Prita
Mulyasari yang didakwa melakukan penghinaan kepada Rumah Sakit Omni
International dan harus mendekam di balik jeruji penjara atas tuntutan RS
tersebut.
Muasalnya adalah tulisan Prita dalam e-mail pribadi kepada Para
rekan-rekannya yang berisi keluhan terhadap pelayanan RS yang berlokasi di
Serpong, Tangerang tersebut. Prita awalnya memeriksakan diri pada 7 Agustus
2008 dengan keluhan panas tinggi dan sakit kepala. Ia ditangani dr. Hengky dan
dr. Indah, diagnosanya adalah Demam Berdarah (DB) dan disarankan rawat-inap.
Semasa rawat inap, Prita merasakan berbagai kejanggalan seperti terus diberikan
berbagai suntikan tanpa penjelasan apa pun. Bahkan, tangan, leher dan daerah
sekitar mata mengalami pembengkakan. Ketika Prita memutuskan untuk pindah rumah
sakit, ia kesulitan mendapatkan data medis dirinya. Yang dipermasalahkannya
adalah mengapa diagnosa awal 27.000 trombosit bisa berubah mendadak menjadi
181.000 trombosit. Prita mempertanyakan perbedaan yang signifikan itu.
Sudah banyak komentar dan dukungan terhadap Prita. Yang paling
heboh dan cepat menyebar adalah dukungan yang digalang di FaceBook. Bahkan dari
para pejabat negeri ini juga peduli, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla yang
langsung menelepon sejumlah instansi meminta Prita dibebaskan demi rasa
keadilan. Memang agak aneh karena tuntutan dari RS Omni International semula
hanyalah pencemaran nama baik dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Akan tetapi,
penyidik dari kepolisian atas petunjuk kejaksaan malah menambahkan pasal
27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), yang berbunyi: “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.” Karena ancaman hukuman maksimalnya disebutkan dalam
pasal 45 ayat 1 UU yang sama lebih dari 5 tahun penjara atau tepatnya 6 tahun
penjara, maka tersangka bisa ditahan.
Secara pribadi, saya menganggap pemidanaan seseorang yang
mengeluhkan layanan publik amat berbahaya. Tidak saja bagi hak asasi kebebasan
berpendapat, tapi juga terhadap hak asasi lain termasuk mendapatkan pelayanan
kesehatan. Akan tetapi, memang dari e-mail yang ditulis terdapat indikasi
pencemaran nama baik karena Prita banyak menuliskan asumsi tanpa bukti dan
terdapat sejumlah kalimat bernada prasangka. Saya pikir wajar sebagai instansi
RS Omni International merasa dipermalukan. Hanya saja, seharusnya masalah
sederhana ini bisa selesai bila masing-masing pihak menahan egonya. Karena
nyatanya, proses mediasi sudah dilakukan namun gagal. Lagipula, RS Omni
International malah sudah memakai hak jawabnya dengan memasang iklan besar di
harian Kompas dan Media Indonesia pada 8 September 2008.
Agar tidak melebar ke mana-mana, saya persilahkan Anda sendiri
menilai dari e-mail Prita Mulyasari berikut ini:
From: prita mulyasari [mailto. mulyasari@ yahoo.com]
Sent: Friday, August 15, 2008 3:51 PM
To: customer_care@ banksinarmas. com; hendra.goenawan@ banksinarmas. com; Hendra Goenawan; mario pasla; Lesthya theresa; Lucy Juliana Sapri; Andri Nugroho; Anton Ferdiansyah; ADI ATMANTO; Adia Adithiya Pradithama; Cindy Robertha; Credit Card Supervisor; Yusuf Centerix; dekkyharyanto@ yahoo.com; kakak gue; Setiawan Diana; Johan; Nadhya Budhiman; Renny Rosanna; Vanty Valentina
Subject: Penipuan OMNI Iternational Hospital Alam Sutera Tangerang
Sent: Friday, August 15, 2008 3:51 PM
To: customer_care@ banksinarmas. com; hendra.goenawan@ banksinarmas. com; Hendra Goenawan; mario pasla; Lesthya theresa; Lucy Juliana Sapri; Andri Nugroho; Anton Ferdiansyah; ADI ATMANTO; Adia Adithiya Pradithama; Cindy Robertha; Credit Card Supervisor; Yusuf Centerix; dekkyharyanto@ yahoo.com; kakak gue; Setiawan Diana; Johan; Nadhya Budhiman; Renny Rosanna; Vanty Valentina
Subject: Penipuan OMNI Iternational Hospital Alam Sutera Tangerang
Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia
lainnya, terutama anak-anak, lansia dan bayi.
Langganan:
Postingan (Atom)